Salah satu benefit pemegang e-paspor keluaran NKRI adalah bisa ke Jepang tanpa dag dig dug mengurus visa. Kita hanya perlu meregistrasikan e-paspor kita ke Konjen Jepang terdekat untuk mendapatkan Visa Waiver.
Berhubung cuti semakin menipis, pengurusan visa waiver ini saya titipkan teman saya yang domisili di Surabaya. Dan Alhamdulillah e-paspor saya sudah registered. Karena saya nggak ngurus langsung, saya minta tolong teman saya menuliskan kronologi selama pengurusan.
Dan ini langsung from my beloved friend,,,,
Hai ketemu lagi nih..kali ini saya mau share sedikit pengalaman mengurus visa si temen untuk ke Jepang. seperti kita ketahui yah Jepang meng”Gratis”kan biaya visa jalan jalan untuk ke negara mereka..well apa aja sih yag dibutuhin?
- Isi blanko berisikan data diri yang ada di konJen Jepang. Untuk Surabaya bisa ditemukan di Jalan Sumatera No 93. Jika bingung di mana jalan sumatera just click ur map and tadaa it would be easier to find karena letaknya yang ada disekitar pusat kota.
- Pengurusan Visa bisa diwakilkan koq asal blanko telah diisi dengan lengkap dengan tanda tangan. *Kemarin saya mengurus tanpa surat kuasa sih. Untuk berjaga-jaga bawa copyan KTP meski ndak ditanyakan juga
- Saat masuk ke Konjen Jepang, di depan akan ditanyakan apa keperluannya, kemudian meninggalkan ID card yang akan di tukar dengan visitor name tag dan untuk alat elektronik apapun (HP, ipad dan sejenisnya) ditinggal di pos penjagaan.
- Setelah itu temen-temen akan diarahkan menuju pintu sebelah kiri yang dijaga seorang petugas seperti X ray di bandara.
- Nah ketika sudah clear diperiksa pintu besarrr yg berat akan unlocked untuk dibuka dan lurus dari pintu tersebut akan langsung mengarah ke ruang lain dengan pintu kaca. Loket pengurusan visa dilayani pada loket 1 dan 2 dan tepat saat teman-teman membuka pintu di sisi kanan akan ada auto machine antrian. tunggu saja yah ngga akan lama koq karena pelayanannya cepat. nah sambil menunggu agar lebih efektif mintalah lembaran pengambilan untuk diisi(*kebetulan kemarin ada orang yg sedang mengurus visa memberikan slip itu ke saya)
- setelah di panggil urutannya langsung serahkan saja dokumen yang sudah disiapkan setelah itu tunggu untuk kembali dipanggil. slip tanda terima dokumen akan diberikan dan akan tertera kapan visa dapat diambil. Kalau saya kemarin tanggal 26 Mei 2017 drop dokumen dan 29 Mei 2017 Visa dapat diambil yah sekitar 1 hari kerja karena saya mengurus di hari Jumat
- Pada saat pengambilan visa jangan lupa jadwal yang sudah ditentukan yah jadi pengambilan visa dapat dilakukan dalam rentang waktu 13.15 - 15.30 jangan seperti saya yang datang jam 10 pagi saking semangatnya (*mungkin ini efek dopamin panggilan interview yang sy terima pagi itu hehehehe)
- Well selamat mengurus Visa dan selamat jalan-jalan di negeri Sakura
Visa waiver ini berlaku tiga tahun atau setelah masa berlaku paspor habis (mana yang lebih dahulu). Dan berlakunya untuk multiple kunjungan namun dengan batasan 15 hari per kunjungan. Jadi jika keperluan kita di Jepang lebih dari 15 hari, harus mengurus Visa reguler.
Pengurusan visa waiver ini sangat gampang, syaratnya cuma isi Blanko yang bisa di download di web konjen Jepang (link: klik me) dan bawa e-paspornya. Bahkan jika diwakilkanpun nggak ada syarat tambahan.
its all free, bener-bener gratis, nggak ada pungutan apapun selama pengurusan, kecuali uang parkir. Dan nggak pakek lama, hari ini registrasi besok sudah bisa diambil, kecuali besok libur yah teman.
Terus kapan ke Jepangnya....? kapan aja sudah siap.
special Thanks to eka... <3 <3 <3
4 komentar
Ohya mau tanya untuk proses pembuatan visa ini apakah paspornya masih kosong atau sudah ada beberapa stempel negara yg pernah fikunjungi? Soalnya mau bikin visa waiver juga tapi paspor masih kosong hehehe info dong ��
ReplyDeletepaspor saya masih baru, kosong, fresh habis bikin e paspor. tapi di paspor sebelumnya sudah ada beberapa cap.
Deletejadi kayaknya nggak masalah meski masih kosong
Kak mau tanya untuk paspor biasa mengurus visa jepang di konjen surabaya harus ada brp saldo minimal ditabungan?
ReplyDeletebisa, tapi syaratnya beda dengan pemegang e-paspor
Delete